JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat perambah sekaligus provokator dalam kasus perambahan hutan di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, masih ditahan di Polda Jambi. Kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang menangani kasus ini sudah mulai melakukan pemberkasan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Kata Dia, penyidikan kasus ini masih tetap berlanjut.
"Sekarang masih lanjut. Masih proses pemberkasan," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (24/2).
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, kasus ini masih dikembangkan. Apakah ada pelaku lainnya atau tidak.
Bisa juga pengembangannya ke kasus lainnya. Hanya masih rentetan, jelasnya.
Diketahui, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah Indra, Maardi, Hasim dan Azhari. Penetapan Azhari sebagai tersangka, berbarengan dengan Hasim. Azhari, Maardi dan Indra diamankan di lokasi perambahan hutan oleh warga Desa Renah Alai.
Saat itu, warga pribumi dan perambah yang masing-masing berjumlah ratusan orang nyaris bentrok. Sementara, Hasim diamankan karena ikut terlibat dalam kasus ini. Ratusan personel Brimob juga sempat dikerahkan ke lokasi, untuk menghindari bentrok. (pds)
