JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa Muharman Nofriansyah , mantan Camat Pelayangan Kota Jambi, akhirnya resmi menerima putusan yang dijatuhkan padanya. Hal ini setelah pihak terdakwa dan JPU memilih untuk tidak banding Sampai pada waktu yang ditentukan yakni pada (23/02) lalu.
Hal ini disampaikan Sony Gulo selaku penasihat hukum terdakwa. Dia mengatakan, terdakwa tetap memilih menerima putusan hakim pada yang dijatuhkan pada (15/02) lalu. "Terdakwa menerima putusan," ujar Sony, kepada wartawan, Sabtu (24/2).
Alasan mendasar bagi pihaknya adalah karena putusan tersebut memang memberatkan. Namun akan ditakutkan lebih berat lagi jika menyatakan banding.
"Kita terima saja," tambah Sony.
Seperti diketahui terdakwa diputus dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Selain dihukum jeruji besi terdakwa diharuskan membayar denda Rp40 juta, beserta uang pengganti Rp378.860.818.
Seperti diketahui kasus ini menyangkut dugaan korupsi Tambahan Uang Persediaan (TUP) di tubuh kantor Camat pelayangan, Kota Jambi pada tahun 2014. Dengan kerugian negara Rp445.721.512 juta. Berasal dari TUP 1 dan TUP 2 yang seharusnya dana tersebut diperuntukkan bagi operasional kantor dan uang makan pegawai kantor, serta TUP 4 dana yang diselewengkan dari anggaran MTQ.
Dimana sebelumnya kasus ini juga telah menjerat mantan Sekretaris Camat Pelayangan yakni Abu Markis dan Zainudin. Keduanya telahenanggung uang pengganti terdahulu, sehingga tersisa bagi Muharman Rp378.860.818 juta sebagai kerugian negara. (aba)
