iklan Terdakwa Sidang
Terdakwa Sidang "uang ketok palu" yang menggunakan Batik.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kesaksian Syahbandar masih terus berlanjut. Kali ini JPU KPK, Feby Dwiyandospendi menyampaikan isi BAP Syahbandar kala diperiksa di gedung merah putih.

Hal ini terkait dugaan telah mengetahui uang ketok ini ada pada tahun sebelumnya. "Apa arti BAP saudara, asumsi saudara tahu asa sebelumnya?," tanya Feby.

"Saya tdak tau pasti hitungan itu. Asumsi Saya angka itu muncul karena sama dengan uang ketok palu sebelumnya," jawabnya. Namun Dia terus dikejar terkait kepengatuhuannya yang terindikasi sudah berlangsung sebelumnya.

"Saya berani bilang begitu karena Elhelwi bilang Rp100 juta , Saya kira-kira saja tahun sebelumnya begitu," jawabnya.

Hal ini terkait uang pelicin pengesahan RAPB terkait uang ketok yang diberikan Eksekutif kepada DPRD sebagai kompensasi disahkan RAPBD ini. Yang dalam dakwaan JPU KPk disepakati Rp200 juta, namun hanya diberikan uang muka Rp100 juta terlebih dahulu. ( aba)


Berita Terkait



add images