JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tersangka W alias Wak Ikan Bin Uwan, segera duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, berkas tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur ini sudah diserahkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan hal ini. Kata Dia, pelimpahan dilakukan beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Kualatungkal.
Pelimpahan tahap II, ini dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dan JPU, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Senin (26/2).
Menurutnya, dengan dilakukannya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, JPU tinggal menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan.
Diberitakan sebelumnya, warga Kuala Tungkal ini diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B- 12/I/2018/RES TJB BRT/SPKT tertanggal 24 Januari 2018.
Wak Ikan diduga melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Ini sesuai dengan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (pds)
