iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ahmad Andrianto (25) kini mendekam dibalik jeruji besi. Warga Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi, ini ditangkap anggota Satreskrim Polresta Jambi karena mencuri handphone.

Pelaku beraksi di rumah mantan bos-nya Erick Ferdian yang berlokasi di Jalan HM Yusuf Nasri Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan.

"Tersangka mencuri handphone merek OPPO F3 Plus warna hitam di rumah mantan bos-nya," ujar Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, Kamis (1/3).

Menurutnya, pelaku beraksi pada 27 Februari 2018 malam. Kemudian, 28 Februari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka diamankan di salah satu Warnet yang berlokasi di Talang Banjar," tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images