JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Devit Gunawan dan Nurhamida Heppi, Kamis (1/3) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Kedua kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 993,88 gram, ini dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
Agar Majelis hakim menuntut kedua terdakwa selama 15 tahun penjara, ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nirmala Dewi dalam membacakan tuntutannya.
Selain itu, keduanya dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair1 satu bulan penjara. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Mereka sepakat menyatakan pembelaan secara tertulis yang langsung dibacakan oleh pengacara terdakwa.
Kami meminta Majelis hakim meringankan hukuman terdakwa, pinta Indra Gunawan yang juga adalah penasihat dari Posbakum PN Jambi.
Usai sidang tuntutan ini, majelis hakim menutup sidang. Sidang putusan sendiri akan digelar pada Kamis (8/02) mendatang.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap di Jalan Lintas Bungo Padang oleh Ditresnarkoba Jambi pada September 2017 di Kabupaten Bungo. (aba)
