iklan  SM alias Kojek (37) saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
SM alias Kojek (37) saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL  SM alias Kojek (37) warga Lorong Mayang RT 09 Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tak berkutik setelah polisi menyergap tempat persembunyiannya.

Dia ditangkap lantaran mengedarkan narkoba. Penangkapa dilakukan Satuan Reserse Narkoba dan Team Satgas 2 Operasi Antik 2018 Polres Tanjabbar, Jumat (2/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Tanjabbar, AKBP ADG Sinaga SIK melalui Kasubbag Humas, IPTU H Willemi membenarkan penangkapan terhadap SM.

SM diamankan di salah satu rumah bedeng di Lorong Mayang lokasi TKP, ungkap H Willemi di Mapolres Tanjabbar, Jumat (2/3).

 Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika diduga jenis Shabu 2,92 gram. 1 buah bong yang terbuat dari gelas air mineral merek citra berikut pirek kaca yang masih ada sisa sabu, jelasnya. (sun) 


Berita Terkait



add images