iklan Sidang lanjutan dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Sidang lanjutan dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (7/3/18).

Namun demikian, sidang kelima ini yang menghadirkan delapan orang saksi ini tampaknya molor dari jadwal yang sebelumnya direncanakan dimulai pukul 09.00 Wib. 

Pantauan dilokasi, sekitar pukul 10.25 Wib, sidang tersebut belum juga dimulai. Majelis hakim pun belum memasuki ruangan sidang.

Delapan saksi tersebut yakni, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Hanura Cekman, Tadjuddin Hasandalll dari PKB, Parlagutan dari PPP, Elhelwi dari PDIP dan Supriyono dari PAN yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pengesahan ini juga sudah hadir.

Selanjutnya Wahyudi Apdian dan Deny Ivan dari ASN Dinas PUPR Provinsi Jambi juga terlihat di lokasi sidang, satu orang saksi lainnya yakni Ali Tonang (Ahui) belum ada terlihat. (wan)


Berita Terkait



add images