JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (7/3/18).
Meski sempat molor, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 11.40 WIB. Adapun saksi yang pertama yang dimintai keterangannya yakni Supriono.
Dalam kesaksiannya, Supriono juga menegaskan bahwa uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi selalu ada setiap tahunnya.
"Ini sudah menjadi budaya. Ini sudah dilakukan setiap tahun. Selalu ada, tapi jumlahnya bervariasi," katanya menjawab pertanyaan JPU KPK.
Pertanyaan itu kembali ditanyakan oleh JPU KPK, apakah selama saksi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 selalu menerima jatah uang ketok pintu tersebut.
"Iya tiap tahun menerima. Kalau anggaran ini kami sahkan, apa imbalan yang diberikan eksekutif untuk kami," pungkasnya. (wan)
