iklan Sidang lanjutan dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Sidang lanjutan dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus OTT suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, kembali digelar hari ini (7/3) di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi pertama yang dimintai keterangannya yakni tersangka Supriyono. Dalam keterangannya Dia menyebutkan, ada permintaan dari Komisi III DPRD Provinsi Jambi untuk ketok palu.

"Kawan-kawan ada yang minta untuk disediakan semacam proyek 0,2 persen," ujar Supriyono dihadapan hakim.

Selanjutnya, Dia berkomunikasi dengan terdakwa Arpan untuk masalah proyek tersebut. Namun tidak disanggupi.

Selanjutnya, berkomunikasi lagi dengan terdakwa Erwan Malik terkait tuntutan itu.

"Kami sudah ketemu pimpinan DPRD, untuk ketok palu. Saya tanya, kalau ada tuntutan dari Komisi III sebanyak 0,2 persen," kenang Supriyono saat bertemu dengan Erwan Malik.

"Kalau masalah ketok palu kita cari. Insa Allah dapat. Kita tutup hanya memberikan uang ketok palu (tidak memberikan proyek,red)," sebut Supriyono menirukan ucapan Erwan.

Hingga kini sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images