iklan Wahyudi (kanan) memberikan keterangan.
Wahyudi (kanan) memberikan keterangan.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus OTT Suap RAPBD Provinsi Jambi, terus berlangsung hingga sore ini (7/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ini giliran Wahyudi yang dimintai keterangannya.

Dalam kesaksiannya, Dia menyebutkan, terlibat mengantarkan uang penetapan anggaran APBD Provinsi Jambi 2018. Nilainya mencapai Rp5 miliar.

Kata Dia, dirinya juga mencatat pendistribusian uang di sebuah kamar di Hotel Aston. Perintah pencatatan oleh terdakwa Arpan dan Saipudin.

"Saya lupa totalnya. Seingat Saya catatan itu difoto oleh pak Saipudin dan Arpan di hanphone-nya," ujar Wahyudi.

Setelah diingatkan JPU, nilainya sekitar Rp5 miliar. Uang itu dari Nusa Suryadi. Uangnya didapat darimana tidak diketahui.

"Saya membagikan kepada 3 anggota dewan. Cek Man Rp800 juta, Elhelwi Rp600 juta dan Parlagutan Rp600 juta. Totalnya Rp2 miliar," bebernya.

Dalam catatan itu, ada uang Rp3 miliar yang diperintahkan Saipudin kepada Arpan untuk membagikan ke 5 Fraksi lainnya. (pds)


Berita Terkait



add images