iklan Sejumlah Saksi Uang Ketok Palu.
Sejumlah Saksi Uang Ketok Palu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, Rabu (7/3) terus berlanjut hingga malam hari.

Namun demikian, sidang kembali diskor oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan permintaan ketiga Penasehat hukum terdakwa untuk menahan sejumlah saksi yang dianggap telah memberikan keterangan palsu meski dibawah sumpah.

Pada persidangan tersebut, sejumlah saksi dari Anggota DPRD Provinsi Jambi yang dihadirkan malam ini tampaknya membantah telah menerima uang ketok palu. Seperti Tajuddin Hasan, Elhelwi, Parlagutan dan juga Cek Man.

BACA JUGA : Sebelum OTT, Saipudin Ternyata Sudah Punya Firasat Sedang Dibuntuti

Bahkan, penasehat hukum terdakwa menilai bahwa saksi yang dihadirkan malam ini telah membantah semua keterangan saksi sebelumnya dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

"Majelis hakim akan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK melalui JPU KPK," tegas majelis hakim setelah melakukan musyawarah.

Oleh karena itu, terkait yang dipersangkakan adalah pasal 22 terkait memberikan keterangan palsu, pihaknya tidak bisa menentukan sikap, tidak bisa menahan. "Karena kita menetapkan praduga tidak bersalah," tegasnya. (wan)


Berita Terkait



add images