JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jambi, Akhdiyat, terdakwa kasus dugaan korupsi penggemukan sapi dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (8/3)
Tuntutan yang sama juga dinyatakan kepada dua terdakwa lainnya yakni Naksabandi dan Don Tarigan. Sementara, sang rekanan Putra Sebayang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
"Menuntut agar Majelis mengadili Putra Sebayang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta," baca Jaksa F Rozi.
Jika tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan 6 bulan penjara. "Terdakwa juga dikenakan uang pengganti Rp445 juta," sambung Rozi.
Sebenarnya, total kerugaian negara dari kasus ini adalah Rp497 juta. Namun terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp60 juta kepada JPU sehingga uang pengganti bersisa Rp445 Juta.
"Hanya Terdakwa Putra yang dikarenakan uang pengganti karena aliran dana ke Dia," jelas JPU seusai persidangan. (aba)
