JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi hari ini (14/3).
Hari ini giliran Gubernur Jambi Zumi Zola memberikan kesaksian atas, kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD tahun 2018.
Pada kesaksiannya, ketika Zola ditanyakan oleh pengacara Saipudin, terkait bagaimana posisi Asrul untuk Pemprov Jambi ?.
BACA JUGA : Zola Mengaku Tak Tahu Erwan Cs Suap Anggota Dewan untuk Ketok Palu
Kemudian Zola, mengatakan Asrul tidak memiliki jabatan, karena dia bukan PNS, Pengusaha dan kontraktor.
Menurut Zola, Asrul tidak terlalu memiliki pengaruh. Namun dia adalah teman untuk bertukar pikiran.
"Berpengaruh tidak, saya anggap dia punya penilaiyan objektif," aku Zola.
Lanjut Zola, dalam menentukan keputusan ia tidak bisa sendiri. Oleh karena itu dia bertanya kepada Asrul.
"Asrul merupakan sumber saya meminta pendapat," ungkapnya. (Nur)
