JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi hari ini (14/3), dimulai sekitar pukul 11.45 WIB.
Pada kesempatan ini, Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi saksi tunggal yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
BACA JUGA : Zola:Ada Oposisi di DPRD Provinsi Jambi
Zola sempat dicecar oleh penasehat hukum terdakwa terkait keterangan dari Amidi sebelumnya yang menyebutkan Zola pernah meminta uang kepada Arpan untuk berangkat ke Amerika senilai USD 30.000.
Namun hal ini langsung ditanggapi oleh JPU KPK bahwa pertanyaan itu tidak ada kaitannya dengan kasus uang ketok palu.
"Keberatan yang mulia, pertanyaan ini karena tidak ada hubungannya dengan kasus ini," bantah JPU KPK. (wan)
