JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Empar terdakwa kasus korupsi pengemukan dan pengadaan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan Provinsi Jambi, mengakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nelson, salah satu kuasa hukum terdakwan ketika dihubungi via ponselnyanya Minggu (18/3) mengatakan, kliennya merasa keberatan atas tuntutan JPU yang dibacakan Kamis lalu.
Kita keberatan dan akan membacakan pembelaan, ujar Nelson.
Diketahui, para terdakwa tersebut masing-masing dituntut berbeda oleh JPU Kejati Jambi. Putra Bakti Sebayang dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan.
Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 445 juta. Apabila tidak dibayarkan setelah memiliki hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Sementara itu, terdakwa lainnya Akhdiyat, Naksabandi, dan Don Tarigan. Ketiganya dituntut JPU masing-masing 2 tahun dan denda Rp 50 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan kempat terdakwa secara bersama-sama dalam program penggemukan sapi merugikan negara sebesar Rp 994 juta. Ketiganya dalam dakwaan sebagaimana diancam pidana dalam primair Pasal 2 ayat 1 dan subsidair Pasal 3 No 31 Tahun 1999, jo UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pds)
