JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari, berhasil mengamankan mesin judi dingdong atau jackpot. Mesin tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
Penangkapan satu unit mesin dindong tersebut dilakukan di Simpang Jalan Baru RT 24 RW 03, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Dimas Arki Jatipratama SIK, saat dikofirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Batanghari, Senin (19/03).
"Saat ini mesin judi itu sudah kita amankan," ujar IPTU Dimas Arki Jatipratama SIK.
Dimas menjelaskan, mesin dindong yang diamankan bernomor 109. Penangkapan berlangsung pada Jumat (16/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih terus mendalami pemilik mesin judi dindong. Pasalnya, petugas tidak menemukan pemilik dan pemain saat penggerebekan. (rza)
