iklan Erwan dan Arpan Dijadikan Saksi Untuk Terdakwa Saifudin.
Erwan dan Arpan Dijadikan Saksi Untuk Terdakwa Saifudin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (21/3) kali digelar.

Sidang kali ini, terdakwa Erwan Malik dan Arpan menjadi saksi untuk terdakwa Saipudin. Keduanya pun diambil sumpahnya sebelum dimintai kesaksiannya.

Pada kesempatan itu, Erwan menjelaskan terkait uang ketok palu yang minta para anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 kepada Gubernur Jambi.

"Saya menghadap pak gubernur, bahwa dewan minta uang ketok palu seperti tahun sebelumnya. Saat itu, pak gubernur langsung tersandar di kursi," bebernya.

Ditambahkannya, setelah melaporkan adanya permintaan dewan itu, dirinya langsung diperintahkan oleh Gubernur Jambi untuk berkoordinasi dengan Asrul.

"Beliau (Gubernur Zola, red) minta saya berkoordinasi dengan Asrul di Jakarta," pungkasnya. (wan)


Berita Terkait



add images