iklan Erwan dan Arpan Dijadikan Saksi Untuk Terdakwa Saifudin.
Erwan dan Arpan Dijadikan Saksi Untuk Terdakwa Saifudin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (21/3) kali digelar.

Sidang kali ini, terdakwa Erwan Malik dan Arpan menjadi saksi untuk terdakwa Saipudin. Keduanya pun diambil sumpahnya sebelum dimintai kesaksiannya.

Arpan dalam kesaksiannya, menjelaskan kenapa rumah Wasis yang merupakan anak buahnya dijadikan posko untuk memilah dan menghitung uang ketok palu sebelum didistribusikan ke para anggota dewan.

"Setelah dapat uang dari Ahui, saya perintahkan bawa ke rumah Wasis. Karena di sana sepi," bebernya.

Dirinya pun mengaku bahwa rumah Wasis sering dijadikan tempat ngumpul. "Bukan takut KPK waktu itu, tapi takut perampok," pungkasnya. (wan)


Berita Terkait



add images