iklan Erwan dan Arpan Dijadikan Saksi Untuk Terdakwa Saifudin.
Erwan dan Arpan Dijadikan Saksi Untuk Terdakwa Saifudin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (21/3) kali digelar.

Sidang kali ini, terdakwa Erwan Malik dan Arpan menjadi saksi untuk terdakwa Saipudin. Keduanya pun diambil sumpahnya sebelum dimintai kesaksiannya.

Arpan dalam kesaksiannya, mengaku bahwa dirinya sempat diancam oleh pihak KPK yang akan menyandera anaknya setalah kejadian OTT.

"Setalah OTT, saya langsung ke kantor Wasis. Saya sudah berpikir bahwa saya juga akan dibawa KPK," bebernya.

Sorenya, lanjut Arpan, dirinya ditelpon oleh anaknya yang memberitahu di rumah sudah banyak polisi dan orang KPK.

"Saya sempat diancam, kalau saya tidak pulang anak saya akan dibawa ke Polda. Saya marah, saya bilang untuk anak saya, saya mau mati. Saya tidak akan lari kemana-mana," ujarnya.

Bahkan, sesampainya dirumah, dirinya sempat mencari orang yang mengancam akan menyandera anak kesayangannya itu.

"Sampai di rumah, saya cari siapa yang mau sandra anak saya. Karena saya digertak, geram saya," pungkasnya. (wan)


Berita Terkait



add images