JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa Arpan, dalam sidang ketok palu pengesahan RAPBD 2018 mengaku mendapatkan uang suap dari salah satu kontraktor di Jambi.
Dia adalah Asiang. Menurutnya, alasan meminta pinjaman uang ke Asiang senilai Rp 5 miliar karena sudah kenal lama. Kemudian, juga merupakan kontraktor besar di Jambi.
"Beliau (Asiang,red) merupakan teman mantan atasan Saya pak Manan. Yang kedua, memang selama ini memang beliau yang bagus kerjanya," ujar Arpan.
Atas pernyataan itu, hakim mencecar Arpan untuk timbal baliknya. Selanjutnya, Arpan mengucapkan dirinya perlu izin ke Asrul melalui terdakwa Erwan.
"Ini untuk dijanjikan proyek tahun 2018. Ini jika beliau (Asiang,red) tidak dikasih proyek maka jadi htang pribadi Saya," jelasnya. (pds)
