JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun terus mengembangkan kasus dua bandar ganja berinisial SD dan HM. Keduanya tertangkap menyimpan 10 Kg ganja kering siap edar, Minggu (11/3) lalu.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, saat menggelar konfrensi pres dengan sejumlah awak media Rabu (21/3), mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jambi dan BNNP Jambi untuk melakukan pengembangan terkait penjualan 10 Kg ganja tersebut.
"Kedua tersangka SD dan HM ini, merupakan pengedar Narkotika jenis ganja antar provinsi. Para tersangka mendapatkan ganja ini dari luar Provinsi Jambi, yang nantinya akan disebar di sejumlah Kabupaten di Jambi," kata AKBP Dadan Wira Laksana.
Diberitakan sebelumnya, SD ditangkap dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun. Kemudian HM diamankan di Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII oleh Satgas III Gakkum Ops Antik Siginjai 2018 Polres Sarolangun.
Penangkapan berawal saat Satgas III Gakkum Ops Antik Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari anggota TNI dan personil Ops Antik Polres Sarolangun, bahwa ada penyeludupan ganja di Kabupaten Sarolangun.
Kemudian, dibawah pimpinan KBO Satresnarkoba dan Babinsa Pauh melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial HM bin F di Desa Ladang Panjang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hnd)
