JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, menyampaikan unek-uneknya di depan majelis hakim dalam lanjutan sidang di ON Tipikor Jambi, Kamis (22/3).
Pada kesempatan itu, tiga terdakwa dalam kasus tersebut diberi kesempatan menyampaikan unek-uneknya setalah melakukan perbuatan yang melanggar hukum ini.
Erwan Malik berharap, jika harus diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya meminta agar hak pensiunnya sebagai ASN tetap diberikan.
"Mudah-mudahan kami tetap diberikan hak pensiun karena kami punya tanggung jawab," ungkapnya. (wan)
