JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci, kembali berhasil mengamankan seorang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu, yang hendak melakukan transaksi dengan mobil Agya pada Rabu (21/03) sekira pukul 21.00 wib.
Satu pelaku yang berhasil diamankan yakni IF Alias si Is (43), warga Rt 02 Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto SIK,SH dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan seorang pengedar Sabu. Dikatakannya, penangkapan tersebut bermula satres narkoba menerima informasi bahwa ada penyalahguna Narkotika jenis Shabu sering melakukan transaksi Narkoba.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi RT 02 Koto Renah dan mendapati mobil AGYA BH 1531 RA warna silver, memasuki gang di sekitar lokasi lalu anggota memberhentikan mobil tersebut. "Benar, setelah diperiksa terhadap pengemudi, ditemukan Lima paket yang diduga Sabu dari sebelah saku kanan pelaku, dan beberapa barang bukti lainnya," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu, 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis Shabu didalam plastik warna bening seberat bruto 1,13 gram, Mobil Toyota AGYA warna Silver BH 1531 RA, Uang sebesar Rp. 800.000,-. dan satu HP VIVO. "Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," tegasnya.(adi)