iklan Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis hakim menetapkan sidang vonis suap RAPBD Pemprov Jambi  2018 akan dibacakan pada 25 April mendatang. Hal ini dikemukakan Hakim Ketua Badrun Zaini saat persidangan pemeriksaan terdakwa, kamis (22/3). 

Kita agendakan vonis pada 25 April mendatang, terangnya.

Hal ini karena majelis berpendapat sesuai dengan masa penahanan tiga terdakwa yang akan habis pada 5 Mei mendatang. Seminggu setelah vonis, dipergunakan untuk masa pikir-pikir, tambah Badrun.

Agenda pembacaan putusan ini juga diambil majelis hakim setelah menetapkan agenda sidang pembacaan tuntutan JPU KPK yang akan berlangsung pada 4 April 2018 mendatang.

BACA JUGA : NEWS in DEPTH! Babak Akhir Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa Kasus OTT Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018

Sedangkan untuk pembacaan tuntutan pada 4 April mendatang, tegas Badrun.

Hal ini sebelumnya juga berdasarkan permintaan JPU KPK yang meminta waktu dua minggu untuk membuat surat tuntutan. Kami minta waktu dua minggu karena ada tiga terdakwa, sampai JPU KPK Trimulyono Hendradi. Waktu yang diminta juga dimaksudkan untuk memperhatikan fakta persidangan yang akan dimasukkan dalam tuntutan. Didalamnya nanti kan ada juga hal memberatkan dan meringankan, sambungnya.

Namun JPU KPK berjanji setelah meminta waktu 2 Minggu tersebut tidak akan mengajukan replik pada sidang selanjutnya.

Kami tidak akan Replik yang mulia, tambahnya.

Penasihat hukum ketiga terdakwa juga meminta waktu penyusunan nota pembelaan (pledoi) sama dengan waktu yamg diminta JPU KPK. Kami minta waktu dua minggu juga yang mulia, ujar Lifa Malahanum.

Hingga permintaan ini juga dikabulkan dengan ketentuan pada 16 April akan dibacakan Nota pembelaan (pledoi, red) tiga terdakwa.

Tiga terdakwa kasus ini yakni Erwan Malik, Saipudin dan Arpan. (aba)


Berita Terkait



add images