JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara dugaan korupsi rehabilitasi SD 135 Rantau Rasau akan digelar besok (26/3) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menariknya, sebelum sidang ini, dua diantara lima terdakwa tetap tidak akan mengembalikan kerugian negara.
Keduanya yakni Afrizal dan Rudi Cahyadi. Sedangkan terdakwa Heri dan Yuski masing-masing menitipkan uang melalui JPU sebanyak Rp30 juta, terdakwa Yuski menitipkan Rp31 juta. Artinya tersisa Rp62 juta dari total kerugian negara.
Atas sikap ini penasihat hukum terdakwa Rudi Cahyadi dan Afrizal mengatakan kliennya tidak akan mengembalikan kerugian negara pada sidang hari ini.
"Klien kami tidak mengorupsi dana tersebut," sebut Tengku Ardiansyah.
Dia mengaku, atas dasar itulah pihaknya belum akan mengembalikan kerugian negara.
Diketahui sebelumnya saat dihubungi koran ini, JPU Herman Kondosiriwa mengatakan bahwa Senin asalah agenda tuntutan untuk semua terdakwa. Dengan alasan telah memberikan kesempatan menghadirkan saksi meringankan bagi dua terdakwa pada sidang sebelumnya.
Seperti diketahui dugaan korupsi perkara ini intinya adalah pengerjaan yang seharusnya rehabilitisi bangunan kelas namun pada kenyataannya malah dibuat pembangunan ruang kelas baru sehingga pengerjaan tidak selesai. Akibatnya, pekerjaan tidak selesai.
Adapun dana yang digunakan adalah dana APBD sebanyak Rp448 Juta untuk pagu anggaran proyek tahun 2014 ini. Yang dalam dakwaan JPU terdapat kerugian negara Rp153 Juta. (aba)
