iklan Pelaku saat diamankan di Mapolres Batanghari Senin (26/03).
Pelaku saat diamankan di Mapolres Batanghari Senin (26/03).

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Lagi, korban pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum polres batanghari, kali ini tersangka Ferizal bin Amrullah (29) warga RT 11, RW 05 Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.

Diketahui pria yang kesahariannya sebagai pengganguran tersebut mencabuli anak dibawah umur. Sebut saja Mawar (nama samaran,red).

rRizal melakukan perbuatan bejatnya pada Selasa (20/03) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya di halaman TK pembina desa terusan, melihat korban yang sedang asik bermain bersama temannya, muncul niat jahat dari Rizal untuk menyetubuhi anak malang tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal melalui KBO Reskrim Ipda Sutisna, Senin (26/3/2018), kepada awak media.

Iya, benar kita sudah mengamankan pelaku pencabulan di Desa Terusan, ujar KBO Reskrim Polres Batanghari.

Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 82 jo pasal 76E UU nomor 35 Tahun 2014 ancaman diatas 12 tahun. (rza) 


Berita Terkait



add images