JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Selain mengamankan 13 orang yang terdiri dari karyawan serta pengunjung panti pijat, karaoke, warung remang-remang dan salon pada razia Pekat Senin malam (26/03/2018).
Pjs Bupati Merangin, Husairi, juga menemukan beberapa izin yang tidak sesuai prosedural yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan.
Selain tidak sesuai prosedur banyak juga ditemui izin usaha yang tidak sesuai dengan usaha yang ditekuni, atas kejadian ini Pjs akan segera menghubungi Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan OPD terkait.
"Secepatnya saya akan hubungi Pak Sekda, saya lihat banyak izin yang tidak prosedural karena izinya dikeluarkan oleh Kecamatan dan itu tidak sesuai aturan," ujar Husairi.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, Akmal Zen, mengatakan akan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada usaha yang izinnya tidak sesuai aturan.
"Kalau mereka tidak mengindahkan SP1, SP2 dan SP3 kita akan langsung melakukan pembubaran," tegas Akmal Zen. (wwn)
