iklan Wakapolda saat pres release
Wakapolda saat pres release

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Oknum mahasiswa Unja berinisial RP, dietapkan sebagai tersangka penistaan agama. Kini Dia diamankan di Polda Jambi.

Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar, mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (27/3) malam.

Kata Dia, tersangka RP dikenakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang infornasi dan transaksi elektronik.

"Tersangka terancam 6 tahun penjara. Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Wakapolda, Rabu (28/3). (pds)


Berita Terkait



add images