JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE), terhadap sejumlah nama-nama merk dagang berupa sarden kaleng yang diduga mengandung cacing.
Dalam SE nomor S-676/DISPERINDAG.5.1/III/2018 tertanggal 29 Maret 2018 ini menjelaskan, hasil dari pengujian yang dikeluarkan BPOM Republik Indonesia dari 66 merek yang diuji, terdapat 27 merek dagang kaleng sarden mengandung parasit cacing.
27 merek dagangan kaleng sarden tersebut, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. 27 merek dagang tersebut yakni ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, DR Fish, Famejack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki.
Selanjutnya, Hosen, IO, King Fisher, Jojo, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Pon Sung, Pronas, Ranesa, S & W, Sempio, TLC dan TSC.
Dalam Surat Edaran itu juga, mengimbau pedagang yang menjual produk makarel yang telah disebutkan dan sebagaimanan dijelaskan BPOM Republik Indonesia untuk menarik produk tersebut, serta melarang keras memperjualbelikan ke masyarakat. (wan)
