iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka korupsi proyek di Jambi, Zumi Zola. Jadwal ulang dilakukan setelah Penasehat Hukum Gubernur Jambi tersebut mengajukan penundaan dengan alasan tidak mengetahui jadwal pemeriksaan Senin (2/4).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah Senin petang. Menurutnya siang tadi penasehat hukum Zumi Zola telah datang ke kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan membahas ketidakhadiran tersangka.

"Kehadiran penasehat hukum ZZ tadi berikut mengajukan penundaan pemeriksaan," ungkap Febri.

Atas permohonan dimaksud dengan alasan tidak menerima surat panggilan penyidik. Maka ditegaskan Febri, KPK akan memanggil kembali Gubernur Jambi sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Kemungkinan minggu depan, sebagai tersangka dipanggil kembali," tegasnya.

KPK RI menjadwalkan pemanggilan tersangka korupsi suap dan gratifikasi proyek di Jambi, Zumi Zola pada Senin pagi. Gubernur Jambi definitif tersebut diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Gubernur Jambi ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap dan gratifikasi atas proyek di Pemerintah Provinsi Jambi pada 24 Januari 2018, dengan kerugian negara mencapai angka Rp 6 Miliar. Sejak menyandang status tersangka, Ia baru satu kali diperiksa penyidik.(egp)


Sumber: www.indopos.co.id

Berita Terkait



add images