iklan Mantan Kadis Peternakan Provinsi Jambi, Akhdiyat saat mendengarkan sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/4).
Mantan Kadis Peternakan Provinsi Jambi, Akhdiyat saat mendengarkan sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/4).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Vonis sidang perkara dugaan korupsi program pengadaan dan penggemukan sapi di Dinas Peternakan Provinsi Jambi tahun 2014 akhirnya dibacakan Senin (2/4). Salah satu terdakwa yakni Akhdiyat mantan Kadis Peternakan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 18 bulan.

"Mengadili terdakwa Akhdiyat dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," putus hakim ketua Lucas Sahabat Duha.

Tidak hanya pidana penjara, Akhdiyat juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair hukuman penjara selama 1 bulan. Sedangkan untuk uang pengganti kerugian negara memang tidak dikenakan kepada sang mantan kadis.

Vonis sama juga dikenakan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Nakshabandi yang kala itu menjabat PPTK dalam kasus ini, serta Don Sebastian Tarigan yang menjabat Ketua Panitia Lelang.

Berbeda dengan ketiga terdakwa tersebut, Putra Sebayang mendapat hukuman lebih berat dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan penjara.

"Terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti Rp445 juta," sebut hakim.

Mengenai putusan hakim ini JPU dan terdakwa pun memutuskan untuk pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan pihak terdakwa.

"Kami pikir-pikir yang mulia, kami minta waktu untuk mempertimbangkan vonis ini," sahut Akdiyat diakhir vonisnya. (aba)


Berita Terkait



add images