JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sukri, kurir sabu asal Aceh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (3/4). Terdakwa kurir sabu dengan modus memasukkan paket sabu didalam tongkat ini divonis 14 tahun 6 bulan penjara.
"Menuntut majelis hakim mengadili terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Diah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain kurungan penjara , kata Dia, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak menyanggupi akan diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingibpenasihat hukum ini menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Diketahui terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Jambi setelah berusaha menjadi perantara sabu dari Aceh menuju Kota Jambi. Dengan modus memasukkan paket sabu ke dalam tongkatnya. Karena terdakwa sendiri diketahui menggunakan tongkat tersebut untuk membantunya berjalan (Difabel).
Modus ini sendiri terbilang baru , hal ini terbukti saat keterangan ditresnarkoba mengungkapnya dalam dalam press realese pada Desember tahun lalu. (aba)
