JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (5/4) menggelar sidang lanjutan terhadap kurir narkoba Evi Martah. Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni tentang narkotika dan pasal lainnya terkait kepemilikan amunisi aktif.
"Menuntut agar Majelis Hakim mengadili terdakwa selama 3 tahun penjara," ujar JPU, Diah membacakan tuntutannya.
Pasal tentang narkoba yang dikenakan kepada terdakwa yakni Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika. "Terdakwa bersalah sebagai penyalahguna Narkotika golongan satu bagi diri sendiri," sebut Diah.
Sementara untuk tuntutan kedua adalah terdakwa disebut tidak berhak menyimpan dan menguasai amunisi aktif.
"Dari barang bukti pasal kedia ini didapati enam butir amunisi aktif kaliber 3.8 Revolver," tandas JPU Diah.
Atas perbuatannya kedua ini terdakwa dituntut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951. (aba)
