iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidikan perkara suap pasif penerimaan CPNS jalur honorer K2 di Kabupaten Sarolangun tahun 2013 terus diusut penyidik Kejati Jambi. Penyidik juga menanggil 7 korban yang menyetor uang kepada tersangka MD, Kabid PMPTK Dinas Pendidikan Sarolangun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Imran Yusuf, kepada wartawan.

"Tujuh orang akan diperiksa yakni dari peserta honorer k2," ujar Imran Yusuf.

Ketujuh orang yang akan dipanggil penyidik Kejati ini, kata Imran, berdasarkan pada dokumen telah menyerahkan uang kepada tersangka. "Jumlah uang yang diserahkan variatif, paling kecil Rp40 juta," jelasnya.

Seperti diketahui tersangka ditangkap Kejati pada kamis (29/3) lalu. Dia diduga dalam jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) PMPTK pada Dinas pendidikan Sarolangun meminta uang kepada peserta CPNS jalur honorer k2 dengan janji diluluskan sebagai PNS.

Berdasarkan keterangan Kejati Jambi setidaknya dari 17 orang peserta CPNS kala itu, ada 10 orang yang menfakui telah menyetor uang tersebut kepada tersangka. Dengan nilai uang yangbdisetorkan bervariasi, yakni berkisar Rp40 juta hingga Rp70 Juta. (aba)


Berita Terkait



add images