iklan Lima tersangka penyelundupan 107.525 ekor Baby Lobster saat diekpose di kantir Ditpolair Polda Jambi, Jumat (6/4).
Lima tersangka penyelundupan 107.525 ekor Baby Lobster saat diekpose di kantir Ditpolair Polda Jambi, Jumat (6/4).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 107.525 ekor Baby Lobster. Kini lima orang pelaku yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, kasus akan terus diproses. Pengembangan juga masih dilakukan.
Sekarang lima tersangka masih diperiksa intensif, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Kelima tersangka yakni HR merupakan pengurus Baby Lobster di gudang yang berlokasi di Jalan Sunan Bonang. Kemudian, JN selaku sopir mobil L300 BH 5283 EJ dan AR sopir mobil L300 lainnya. Berikutnya, IH dan SR bekerja sebagai pengemas ulang Baby Lobster di gudang Jalan Sunan Bonang.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan di dua lokasi. Pertama di sebuah gudang di Jalan Sunan Bonang, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dan di Jalan Fatmawati, Taman Tanggo Rajo, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Kamis (5/4) malam.

Baby Lobster ini dibawa dari Nusa Tenggara Barat menuju Jakarta, kemudian melalui Jambi. Dari Jambi ini akan dibawa dengan tujuan ke Singapura. Selanjutnya, diduga akan dibawa ke Vietnam. (pds)


Berita Terkait



add images