JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam hari ini Senin (9/4/2018), Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat keluar dari Gedung KPK Zola yang didampingi kuasa hukum terlihat langsung mengenakan rompi oranye. Tidak ada komentar yang diucapkannya hingga memasuki mobil tahanan.
BACA JUGA : Gubernur Zola Resmi Ditahan, Ini Pernyataan Resmi KPK
Zola sendiri sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka. Sebelumnya Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap RAPBD pada Bulan Januari lalu.
BACA JUGA : Kasus Gratifikasi Gubernur Zola, Ini Informasi Soal Saksi-saksi yang Telah Diperiksa KPK
KPK sendiri menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. Sedangkan, Arfan telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Mantan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya duit ketok yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. (pas)
