JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Zamzami, Mantan Kabid Sosial di Dinas Sosnakertrans Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Senin (9/4) menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi. Menariknya, dalam sidang Dia mengatakan perbuatannya sudah menjadi tradisi di semua bidang pada Dinas Sosnakertrans Tanjabbar.
Namun dia mengatakan uang tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pribadi.
"Uang itu kita gunakan jika ada keperluan pegawai dari iuran itu kita membantu," sampainya di depan Majelis Hakim yang diketuai Fransiscus Arkadeus Ruwe.
Tetapi terdakwa tidak menjawab secara lantang saat ditanya soal dasar pemotogan uang . Tidak tahu memang sudah seperti itu dari sebelumnya,"katanya.
Kemudian saat ditanyai mengenai potongan untuk uang bantuan sosial untuk masyarakat miskin ia menyangkal melakukan pemotongan.
Dari hasil temuan BPKP dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 215 Juta tahun 2013 hingga tahun 2014. "Ada 24 kegiatan, 11 di tahun 2013 dan 13 kegiatan di tahun 2014 yang dilakukan pemotongan,"katanya.
Seperti diketahui perkara ini merupakan dugaan korupsi yang terjadi pada dinas sosial Tanjabbar. Terhadap sembilan kegiatan di bidang Sosial Dinas Sosial pada tahun anggaran 2013/2014.
Untuk perkara ini sendiri sang terdakwa sebenarnya telah menitipkan kerugian negara ke JPU, yang masihbtersimpan di Bank BRI Kualatungkal sebesar Rp155 juta dan tahap kedua Rp50 juta. (aba)
