iklan Ketua Pokja ULP Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Bidang Sumber Daya Air, Julianto.
Ketua Pokja ULP Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Bidang Sumber Daya Air, Julianto.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua (Pokja) ULP Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bidang Sumber Daya Air, Julianto, membantah semua tuduhan yang disebutkan Direktur PT. Nita Cipta Usaha, Heldi Fahri.

Seperti diketahui, PT. Nita Cipta Usaha menggugat Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI, melalui Pokja UPL Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bidang Sumber Daya Air ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Dalam gugatan tersebut, PT. Nita Cipta Usaha menduga adanya kecurangan yang dilakukan Pokja ULP Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Bidang Sumber Daya Air dalam melakukan lelang pengadaan.

Menaggapi hal tersebut, Julianto menegaskan, bahwa semua tahapan lelang telah dilaksanakan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua itu telah diatur dalam aturan yang berlaku. Semua tahapan lelang telah sesuai aturan, bebernya, Rabu (11/4).

Dalam pelaksanaan lelang ini, lanjut Julianto, ada dua pedoman yang digunakan yakni Perpres 54 tahun 2010 termasuk perubahannya dan Permen PU Nomor 31 tahun 2015 tentang standar pengadaan.

Didalam Pempen PU yang merupakan penjabaran dari Perpres 10 disebutkan Pokja harus menyederhanakan proses pelelangan dan itu kita lakukan, tambahnya.

Salah satu bentuk penyederhanaan yang mereka lakukan yakni pihaknya tidak meminta semua data pada saat proses lelang kecuali saat tahap pembuktian kualifikasi. Waktu pembuktian itulah kita lihat apakah data yang disampaikan calon penyedia itu benar atau tidak, bebernya.

BCA JUGA : 6 Saksi Zola Diperiksa KPK, Diantaranya Pengusaha Besar di Jambi

Berdasarkan evaluasi, ternyata ada data yang disampaikan oleh PT. Nita Cipta Usaha itu tidak benar. Makanya Pokja memilih penyedia yang sudah sesuai dengan aturan, tegasnya.

Dia menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali melakukan penambahan dokumen tambahan diluar dokumen yang telah dipersyaratkan. Jadi kita cuma minta calon penyedia ini membuktikan kalau personil yang ditawarkan itu benar dan sesuai dengan dokumen pengadaan, jelasnya.

Kalau kami tidak membuktikan calon pemenang, kami yang salah. Setelah dibuktikan kelengkapannya sesuai segala macam, baru kami yakin kalau calon penyedia bisa menyediakan personil yang dibutuhkan, tuturnya.

Soal waktu yang diberikan dalam tahap pembuktian tersebut dinilai singkat, Julianto mengatakan, bahwa surat undangan untuk datang tahap pembuktian telah kirimkan tiga hari sebelumnya.

Kalau dibilang waktunya mepet, sepertinya tidak. Karena ada jangka waktu sekitar 6 hari untuk melengkapinya, tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images