iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh Pjs Dirut PDAM AS kepada oknum pegawai Kejari Sungai penuh.

Kamis (12/4) penyidik memeriksa 9 saksi. Diantara 9 saksi yang diundang ke Kejati Jambi, terdapat 2 orang berposisi sebagai direksi di PDAM Tirta Sakti Kerinci.

"Kedua orang direksi yang kita panggil adalah Direktur Teknik dan Direktur Umum," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Imran Yusuf saat dibincangi awak media, Kamis (12/4).

"Jumlah saksi hari ini ada sembilan yang diperiksa," tambah Kasidik.

Seperti diketahui perkara ini perkara ini merupakan dugaan pemberian hadiah terhadap usaha penghentian puldata oleh seksi pidana khusus Kejari Sungai penuh terhadap beberapa kegiatan yang dilakukan PDAM Kerinci.

Saat itu adalah pada pengumpulan data penyambungan pipa air bersih untuk masyarakat tidak mampu. Hingga akhirnya dua orang tersangka berinisial AS ini ditangkap tangan oleh aparat kepolisian Polres Sungai penuh pada akhir 2017 lalu. Bersama dengan mereka diamankan pula barang bukti uang yang diduga suap sebanyak Rp350 juta. (aba)


Berita Terkait



add images