iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hari ini (16/4) kembali memeriksa saksi untuk tersangka kasus gratifikasi Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui releasenya mengatakan, ada 7 saksi yang diperiksa hari ini.

Mereka yakni Ismail Ibrahim alias Mael Direktur PT Merangin Karya Sejati, Nano staf PT Merangin Karya Sejati, Hardono alias Aliang swasta, Irawan Nasution Direktur PT Hendy Mega Pratama, Djamino Direktur PT Blistik Jaya, Abdul Kadir Direktur PT Usaha Batanghari dan Fatmawati Direktur PT Dua Putri Persada.

BACA JUGA : Kasus Gratifikasi Gubernur Zola, Giliran Mael Ibrahim Diperiksa KPK

"Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK," ujar Febri.

Kata Febri, dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beberapa hari ini, KPK mendalami pengetahuan saksi tentang dugaan pemberian gratifikasi terhadap Zumi Zola. (pds)


Berita Terkait



add images