JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Plt Kadis PUPR memilih tak membacakan nota pembelaan secara pribadi, pada hari ini (16/4) di PN Tipikor Jambi.
Dalam pleidoi yang dipercayakannya kepada Suseno selaku penasihat hukumnya, ada beberapa poin yang disampaikannya terkait perkara suap RAPBD Jambi 2018.
"Arfan tidak punya kepentingan yang ingin dicapainya," sebut Suseno.
Selanjutnya dia juga mengatakan tidak ada perbuatan kausal, melainkan mendapat perintah mantan Plt Sekda Jambi Zumi zola yang mendapat perintah dari Zumi Zola.
BACA JUGA : Geger !!!! Pleidoi Saipudin Sebut Zumi Zola sebagai Pelaku Utama
"Makanya yang bertanggung jawab adalah Gubernur Jambi Zumi Zola," tambahnya.
Dengan alasan terdakwa Erwan dan Arfan mendapat perintah dari atasan tertinggi mereka. (aba)
