iklan Sidang terdakwa Supriyono, Rabu (18/4).
Sidang terdakwa Supriyono, Rabu (18/4).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seusai persidangan suap RAPBD Jambi 2018 di PN Tipikor Jambi , hari ini (18/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membagikan catatan yang didapatnya. Salah satu yang paling dikedepankannya adalah fakta persidangan terkait pengesahan RAPBD tahun 2017.

"Kita akan lihat alat buktinya dulu, karena dari keterangan saksi Muhammadiyah menyebut proyek yang dijanjikan padanya tidak terealisasi," ungkap ketua JPU KPK Iskandar Marwanto. Terlebih menurutnya , Apif selaku orang yang menjanjikan proyek tersebut kala itu sudah "tidak dipakai" lagi untuk pemerintahan jambi satubtahun belakangan ini.

Namun kata dia sudah tampak kala RAPBD 2017 tersebut tidak merata. "Karena waktu itu ada dua pilihan proyek atau uang, bagi anggota DPRD," tututnya.

Ditambahkannya hal tersebut terungkap pula dalam keterangan saksi Muhamaddiyah. "Saksi bilang ada yang terima uang," jelasnya. Tetapi Iskandar mengatakan akan mendalami alat bukti. "Akan kita gali keyakinan mengenai fakta siapa saja yang menerimanya," sahut Iskandar. (aba)


Berita Terkait



add images