JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun, melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejari Sarolangun dalam mengatasi tunggakan 19 ruko milik Pemda yang disewakan oleh sejumlah pedagang yang berada di belakang Hotel Abadi, Kelurahan Pasar Sarolangun.
Kabid Pajak dan Retribusi, Ujang Junaidi, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para pedagang dengan tujuan untuk penyesuaian data yang dimiliki oleh pedagang dan pihak pajak mengingat tunggakan itu sudah cukup banyak.
Kemarin kami sudah dimediasikan oleh pihak kejaksaan, yang sudah kita lakukan MoU dengan kejaksaan tahun 2017 lalu. Soal pengelolaan 19 ruko Pemda di belakang Abadi yang disewakan oleh pedagang, kita sampaikan undangan, dan kemudian mereka juga telah membuat kesepakatan mengenai pelunasan piutang, terangnya.
Dipaparkannya,untuk jumlah piutang sewa ruko, masing-masing pedagang memiliki jumlah yang bervariasi.
Piutang masing-masing pedagang berbeda dan bervariasi dari tahun 2010 2017, tapi kita totalkan 892 juta,"ujarnya.
Dari pemanggilan para pedagang ini, katanya, tidak bermaksud untuk memberatkan para pedagang, hanya sebatas konfirmasi data masalah piutang tersebut. Bagi para pedagang yang memang telah membayar maka tidak akan ada piutang yang tetapkan.
Sebenarnya salah satu tujuan kami untuk konfirmasi data, kita tidak akan beratkan pedagang apabila mereka memang telah membayar, dan kita sudah membuat kesepakatan sama pedagang yang mempunyai kewajiban piutang kapan dia mengangsur, yang penting ada upaya untuk membayar, pungkasnya. (hnd)
