iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi perumahan PNS Sarolangun tahun 2005. Jumat (20/4), dua orang saksi diperiksa. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejari Sarolangun.

Kedua saksi yang dimintai keterangannya itu yakni mantan ketua DPRD Sarolangun periode 1999 hingga 2004 yakni Tommy Ilyas beserta Nawawi yang pada waktu itu memegang jabatan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun.

Hal ini seperti disampaikan Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jambi, Imran Yusuf.

"Hari ini (kemarin,red) kami memeriksa mantan Ketua DPRD Tommy Ilyas dan mantan Kepala BPN Sarolangun Nawawi," ujar Imran Yusuf, kepada wartawan, Jumat (20/4).

Imran menjelaskan, kedua saksi diperiksa sejak pukul 14.00 WIB hingga sore hari oleh tim penyidik Kejati. Mereka bersaksi untuk tersangka HM Madel dan Joko Susilo.

"Keduanya kita periksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD dan Kepala BPN kala itu," sebut Imran.

Seperti diketahui, mantan Bupati Sarolangun, H Madel dan Mantan Ketua Koperasi Perkasa, Joko Susilo sebelumnya ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa lebih kurang 5 jam oleh Penyidik Kejati, pada Senin (16/4) lalu.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke dalam Lapas Klas IIA Jambi selama 20 hari.

Dalam kasus ini diketahui telah menyeret sejumlah nama yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH). Selain HBH dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ade Lesmana Syuhada (ALS) yang tengah menjalani hukumannya di Lapas Klas IIA Jambi dan Ferry Nursanti selaku rekanan. Ferry Nursanti sendiri status tersangka-nya lepas setelah melakukan praperadilan.

Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah. (aba)


Berita Terkait



add images