iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sahono, mantan Kepala Desa Sungai Aur akhirnya menyatakan sikap menerima vonis hakim selama 1 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Pernyataan sikap ini setelah pihak terdakwa pikir-pikir selama 7 hari pasca sidang vonis.

Pak Sahono bersikap menerima vonis hakim,ujar penasihat hukum terdakwa, Nurromalia saat dikonfirmasi, Sabtu (21/4).

Dia menambahkan, alasan kliennya memilih sikap tidak banding dikarenakan alasan personal. Beliau memilih tersebut karena pertimbangan sendiri, termasuk masukan dari pihak keluarga juga, sambungnya.

Sebelumnya JPU Kejati Jambi memang menuntut terdakwa selama 1,5 tahun, atau tuntutan mereka sudah lebih dari 2/3 dari vonis majelis hakim.

Seperti diketahui kasus tersebut berawal atas penangkapan oleh tim saber pungli Polda Jambi pada Januari tahun 2017 lalu.

Dalam kesempatan tersebut tim Saber Pungli mengamankan Suwandi selaku Kaur Umum Desa tersebut dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.650.000.

Diketahui dalam setiap pengurusan prona tersebut dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk warga Desa Sungai Aur sedangkan untuk warga desa yang berasal dari luar desa tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta.

Sementara, dalam pengurusan prona tersebut menurut JPU seharunya tidak dipungut biaya apapun. Namun menurut pihakbterdakwa hal itu digunakan untuk pengurusan surat menyurat dan pembelian materai. (aba)


Berita Terkait



add images