iklan Mantan Kadisdik Tanjab Timur, Heri Widodo bersama dengan 4 terdakwa lainnya saat mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (23/4).
Mantan Kadisdik Tanjab Timur, Heri Widodo bersama dengan 4 terdakwa lainnya saat mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (23/4).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (23/3) menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Heri Widodo terdakwa dugaan korupsi rehabilitasi SDN 135 Rantau Rasau, Tanjabtim.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Heri divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Khairulludin.

"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun," kata Khairulludin, membacakan putusannya.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selain pidana penjara terdakwa juga dibebankan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," sebutnya.

Vonis untuk mantan Kadisdik ini sendiri sama dengan vonis dua terdakwa dari keseluruhan empat terdakwa. Yakni Yiski Effendi dalam kapasitasnya sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sementara hukuman berbeda dijatuhkan kepada Rudi Cahyadi dan Ambrizal. Keduanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Namun yang membedakan keduanya adalah perihal uang pengganti. "Untuk Ambrizal dibebankan membayar uang pengganti Rp62 juta ,"ujarnya.

Seperti diketahui dugaan korupsi perkara ini intinya adalah pengerjaan yang seharusnya rehabilitasi bangunan kelas namun pada kenyataannya malah dibuat pembangunan ruang kelas baru sehingga pengerjaan tidak selesai. Menyebabkan bangunan tersebut tidak bisa digunakan dan terlantar.

Adapun dana yang digunakan adalah dana APBD sebanyak Rp448 Juta untuk pagu anggaran proyek tahun 2014 ini. Dalam dakwaan JPU terdapat kerugian negara Rp153 juta. (aba)


Berita Terkait



add images