iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus perambahan Taman Nasional Kerinci Sebelat yang berada di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, dipastikan terus berlangsung. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, menolak Praperadilan yang dilakukan tersangka Azhari Cs. 

Dalam hal ini, pihak Azhari melalui pengacaranya menggugat Kapolda Jambi dan Kapolres Merangin atas penahanan dan penetapannya sebagai tersangka. Putusan sendiri dibacakan oleh hakim tunggal Yandri Roni, Selasa (24/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, dalam gugatan ini pihak Bidkum Polda Jambi yanh diturunkan menang.

"Iya, kita menang. Hakim menolak seluruh gugatan penggugat Azhari," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan.

Menurutnya, dalam putusannya hakim menyatakan pertimbangan hukum penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II sudah berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II adalah sah berdasarkan hukum.

"Dengan putusan ini, kasus ini dipastikan berlangsung hingga proses pengadilan," jelasnya.

Diketahui, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah Indra, Maardi, Hasim dan Azhari. Penetapan Azhari sebagai tersangka, berbarengan dengan Hasim. Azhari, Maardi dan Indra diamankan di lokasi perambahan hutan di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin oleh warga Desa Renah Alai. (pds)


Berita Terkait



add images