iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus Uang Ketok Palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, dengan terdakwa Saipudin, Erwan Malik dan Arpan, terus berlanjut.

Bertempat di PN Tipikor Jambi, Rabu (25/4), agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis hukuman untuk tiga terdakwa oleh majelis hakim.

Setelah Saipudin, giliran terdakwa Arpan mendengarkan pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim. Saat ini, terdakwa Arpan sudah berada di ruangan sidang.

BACA JUGA : Breaking News: Saipudin Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Untuk diketahui, sebelumnya Saipudin divonis hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara. (wan)


Berita Terkait



add images