iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ferry Nursanti, tersangka perumahan PNS Sarolangun tahun 2005 yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada (24/4) lalu mengajukan perlawanan.
Hal ini diutarakan penasihat hukumnya, Ihsan Hasibuan saat ditemui di PN Tipikor Jambi, Selasa (2/5). Menurutnya, proses penangkapan kliennya menyalahi aturan.

"Ya prosesnya itu, dari mulai penyidikan, penangkapan dan penahanan," ungkapnya.
Selanjutnya, Ihsan mengatakan bahwa sebelum penangkapan kala itu Ferri telah berjanji akan hadir pada pemeriksaan pada hari Kamis.
"Namun nyatanya langsung ditangkap setiba Jambi," jelasnya.

Seperti diketahui, sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan komplek perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun Tahun 2005 lalu.

Mereka yakni Madel yang merupakan mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan ketua koperasi pegawai dan Ferry Nursanti dari pihak depelover. Hasil penghitungan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp20 miliar. (aba)


Berita Terkait



add images